Korupsi di Indonesia
Korupsi merupakan suatu istilah yang
berasal dari bahasa latin yaitu corruption yang berarti buruk atau rusak atau
memutar balik atau menyogok. Sedangkan menurut Transparancy Indonesia korupsi
diartikan sebagai perilaku pejabat publik, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka. Dalam ensikopledia Indonesia disebut ”korupsi”
(dari bahasa latin: corruption yang berarti penyuapan; corruptore berarti
merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan
wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
Perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan
Negara atau perekonomian Negara. Selain itu terdapat beberapa jenis tindak
pidana korupsi yang lain, diantaranya: Memberi atau menerima hadiah atau janji
(penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta
dalam pengadaan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara), menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan dan
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi
dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam
bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Salah satu tindak pidana yang
menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini adalah korupsi. Sebenarnya korupsi
itu sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia
sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini
sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan
bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia zaman penjajahan yaitu
dengan aanya tradisi memberikan upeti oleh bebrapa golongan masyarakat kepada
penguasa setempat.
Di Indonesia sendiri kejahatan
korupsi sudah demikian parah dan merajalela khususnya yang dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang ada di Indonesia sekarang ini. DPR yang seharusnya
bertugas memajukan kesejahteraan rakyat, tetapi malah mereka sendiri yang
menyengsarakan rakyat Indonesia dengan cara melakukan tindak korupsi. Sampai
artis yang terkenalpun yang menjadi menjabat sebagai DPR juga melakukan tindak
kejahatan yang sangat ganas ini. Di kalangan pejabat Negara di Indonesia
seperti saat ini, tindak korupsi seperti sebuah penyakit kanker ganas yang
menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara
seperti DPR. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita
temui diman-mana, mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi.
Di Indonesia korupsi sudah menjadi
budaya tersendiri bagi kaum yang serakah akan sebuah kekayaan semata sehingga
menyebabkan dampak kemiskinan dimana-mana terhadap rakyat yang berekonomi kecil
ataupun susah dalam hal ekonomi, korupsi juga menyebabkan kerugian terhadap
Negara sehingga Negara mengalami sebuah penurunan pendapatan nasional (APBN)
maupun daerah (APBD).
Korupsi dari yang bernilai jutaan
hingga miliaran rupiah yang dilakukan para pejabat pemerintah terus terjadi
sehingga dapat disinyalir negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
Tentunya ini bukan angka yang sedikit, melihat kebutuhan kenegaraan yang
semakin lama semakin meningkat. Jika uang yang dikorupsi tersebut benar-benar
dipakai untuk kepentingan masyarakat demi mengentaskan kemiskinan dan
meningkatkan kualitas pendidikan, mungkin cita-cita tersebut bisa saja
terwujud. Dana-dana sosial akan sampai ke tangan yang berhak dan tentunya
kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Sering kali kita lihat para
tersangka korupsi sekian milyar rupiah hanya mendapatkan hukuman beberapa
tahun penjara, yang rasanya sangat tidak sepadan dengan kejahatan yang mereka
lakukan. Bahkan selain mendapatkan hukuman penjara yang dikatakan sangat
ringan, sering pula para tersangka korupsi tersebut mendapatkan keringanan atas
hukuman mereka.
Jadi seperti telah disebutkan
sebelumnya korupsi bukanlah semata kejahatan karena hasrat yang didorong oleh
motif ekonomi tetapi lebih kepada kejahatan perhitungan reward yang mereka
peroleh dan hukuman yang mungkin didapatkan. Untuk kasus di Indonesia hal itu
terlihat sangat relevan melihat lemahnya penegakan hukum di Indonesia dan makin
maraknya kasus korupsi di Indonesia.
Memasuki masa atau era reformasi,
para pemimpin daerah di negeri ini mulai mengumbar janji akan segera melakukan
berbagai macam tindakan untuk melakukan pembenahan pembangunan di bidang
Pendidikan dan Kesehatan dengan membebaskan biaya untuk masyarakat, namun
nyatanya masih sangat banyak para oknum pejabat di bidang tersebut sering
menyalahkan jabatan untuk mencari keuntungan semata.
Korupsi benar-benar telah menjadi
permasalahan akut dan sistemik yang sangat membahayakan dan merugikan negara
maupun masyarakat, terlebih di negara kecil dan berkembang
seperti Indonesia. Padahal, masyarakat pada umumnya bukannya
tidak menyadari bahwa korupsi telah menciderai rakyat miskin dengan terjadinya
penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan
kesejahteraan mereka. Korupsi juga telah mengikis kemampuan pemerintah untuk
menyediakan pelayanan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya, sehingga pemerintah
tidak mampu lagi menyediakan kebutuhan pangan bagi masyarakatnya secara adil.
Lebih jauh lagi, korupsi bahkan
telah meruntuhkan demokrasi dan penegakan hukum, mengakibatkan terjadinya
pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, mengacaukan pasar, mengikis kualitas
kehidupan dan memicu terjadinya kejahatan terorganisir, terorisme dan
ancaman-ancaman lainnya terhadap keamanan masyarakat, serta menghambat masuknya
bantuan dan investasi asing. Dengan kata lain, korupsi merupakan salah satu
elemen yang turut memberikan kontribusi bagi terjadinya keterbelakangan dan
buruknya kinerja ekonomi Indonesia, sekaligus merupakan salah satu penghambat
utama bagi pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan
0 komentar:
Posting Komentar